Pemilik Motor BMW Tak Perlu Lagi Pusing Cari Tempat Servis
- Dian Tami/VIVA.co.id
VIVA.co.id - PT Maxindo Moto Nusantara (Maxindo Moto), sebagai importir resmi dan distributor tunggal BMW Motorrad di Indonesia memberikan fasilitas after sales bagi seluruh pemilik kendaraan motor asal Jerman tersebut. Bagi seluruh pengguna dan pemilik motor BMW yang berminat dapat melakukan registrasi terelebih dahulu ke Maxindo Moto.
"Dengan ini kami mengundang seluruh pengguna BMW Motorrad untuk dapat segera meregistrasikam unit motornya kepada Maxindo Moto. Adapun hal ini kami lakukan agar kami dapat memberikan pelayanan purna jual yang eksklusif bagi seluruh pengguna BMW Motorrad di Indonesia," ungkap Chief Operating Officer, Hariadi Soenarjo.
Hariadi menambahkan bila Maxindo Moto akan terus mengembangkan jaringan purna jual ke seluruh pelosok nusantara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah yang nyata dalam membangun pelayanan after sales bagi seluruh pemilik BMW Motorrad.
"Dalam waktu dekat ini kami akan terus mengembangkan pelayananan jaringan purna jual kami ke seluruh pelosok nusantara. Dengan harapan pengguna BMW Motorrad tidak perlu merasa khawatir apabila ingin melakukan perawatan atau perbaikan kendaraan kesayangannya," tambah Hariadi.
Selain itu, National Service Manager Maxindo Moto, Johan Imansyah menghimbau seluruh pengguna motor BMW untuk melakukan pendaftaran paling lambat tanggal 31 Maret 2016, dikarenakan registrasi yang melewati tanggal tersebut akan dikenakan biaya lebih mahal.
"Program pendaftaran ini akan berlangsung hingga tanggal 31 Maret tahun ini dan bagi mereka yang melakukan registrasi akan menikmati fasilitas dari kami. Selain itu semua motor BMW Motorrrad yang telah melakukan resgistrasi dan masih dalam masa warranty pabrik maka warranty tersebut dapat kami proses," katanya
Sebagai informasi, untuk pembelian BMW Motorrad di bawah tahun 2013 melalui importir umum tidak akan dipungut biaya pendaftaran sampai tanggal 31 Maret, namun terlepas dari tanggal tersebut, akan dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta.
Sedangkan untuk motor tahun 2013 sampai 2015 yang membeli melalui importir resmi sebelumnya dan dillernya tidak akan dikenakan biaya tanpa jangka waktu. Namun, yang membeli melalui importir umum harus menunjukan invoice asli pembelian BMW Motorrad dari diller resmi negara asal agar tidak dikenakan biaya, registrasi pendaftaran sampai tanggal 31 Maret. Terlepas dari tanggal tersebut, pemilik akan dikenakan biaya Rp5 juta.
Untuk pemilik kendaraan dengan masa pembelian tahun 2013 sampai 2015 yang tidak bisa menunjukkan invoice asli pembelian BMW Motorrad akan dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta bila melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret dan Rp10 juta terlepas tanggal tersebut. Pemilik kendaraan dengan masa pembelian tahun 2016 ke atas yang membeli melalui Maxindo tidak akan dipungut biaya pendaftaran tanpa jangka waktu. Sedangkan yang melalui importir umum harus membayar pendaftaran Rp100 juta tanpa jangka waktu.
Bagi penggunjung dari luar negeri atau WNA yang sementara tinggal di Indonesia tidak akan dikenakan biaya pendaftaran dengan syarat dapat menunjukkan buku service atau surat resmi dari diller negara asal, jika tidak akan dikenakan biaya pendaftaran Rp10 juta.