E-Tilang Diterapkan, Ini Tata Caranya

Ilustrasi sistem tilang secara elektronik (e-Tilang) yang diterapkan Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id –  Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan sistem penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik atau e-Tilang pada Jumat 16 Desember 2016. Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Indrajit, mengungkapkan e-Tilang diberlakukan sebagai upaya kepolisian mempermudah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

"Karena prosesnya lebih mudah maka akan lebih banyak penilangan. Karena tilang juga mencegah orang menjadi korban kecelakaan, sifatnya menolong," kata Indra di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam prosesnya kata dia, pelanggar lalu lintas akan diberikan dua pilihan yakni mau melalui tahap persidangan yang artinya akan diberikan slip merah atau memilih e-tilang yang akan diberikan denda maksimal dengan slip biru.

"Slip merah harus melalui persidangan. Sementara, yang masuk program e-Tilang baru slip biru," ungkapnya. Kata dia bila pelanggar memilih penindakan tilang secara online malah mempermudah proses transaksi pembayaran.

Dalam melaksanakan e-Tilang, petugas akan memasukkan data tilang pada aplikasi e-Tilang kemudian pelanggar akan mendapat notifikasi nomor tilang lalu pelanggar membayar denda tilang melalui anjungan tunai mandiri.

Selanjutnya pelanggar akan mendapat barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran sehingga pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan karena telah diwakilkan oleh petugas.

"Nanti pengadilan akan memutuskan nominal denda tilang, kejaksaan akan mengeksekusi putusan tilang. Lalu pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi sisa dana titipan denda tilang dan otomatis dikirim ke rekening pelanggar," katanya.

(ren)