Tak Cuma Mobil, Motor di Indonesia Bakal Berstandar Euro 4

Ilustrasi pengendara motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk menerapkan standar emisi Euro 4 bagi mobil dengan tipe baru. Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Dasrul Chaniago mengungkapkan, setelah penerapan perubahan standar emisi bagi mobil dari Euro 2 ke Euro 4 berjalan, tak menutup kemungkinan aturan itu akan diberlakukan bagi sepeda motor.

"Motor itu kan sampai saat ini Euro 3. Bertahap lah, nanti kami urus satu-satu," kata Dasrul saat dihubungi di Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Sejauh ini, kementerian masih berkonsentrasi menetapkan standar bahan bakar bagi kendaraan roda empat. Alasannya, pasar otomotif di dunia telah menggunakan Euro 4. Beberapa negara bagian lainnya di ASEAN seperti Laos dan Myanmar juga telah menerapkan standar Euro 4.

"Permintaan pasar dunia itu sudah Euro 4, kita tertinggal dong? Siapa yang mau beli mobil kita? Kapasitas produksi kita dua juta unit, yang terpakai 1,2 juta unit, sisa 800 ribu unit lalu mau ngirim ke mana? Jadi ini tuntutan pasar," ujarnya.

Namun demikian, hal itu bukan berarti pemerintah mengesampingkan standar emisi untuk sepeda motor. Menurutnya, standar emisi untuk sepeda motor akan berlaku setelah penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan roda empat berjalan.

"Euro 2 ini masalahnya lebih mencemari lingkungan. Jadi ini konteksnya ekonomi, lingkungan, pasar. Jadi untuk motor bertahap lah setelah ini. Tahun ini kami belum pikirkan untuk motor," katanya. (art)