Taruh HP di Dasbor Motor Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas

Ponsel ditaruh di dasbor motor.
Sumber :
  • Bukalapak

VIVA.co.id – Dewasa ini kerap ditemukan pemandangan para pengendara sepeda motor yang menaruh telepon selulernya di dasbor. Kebanyakan dari mereka merupakan pengemudi ojek online. Cara itu dianggap dapat mudah memantau order dari pelanggan, serta sebagai pemandu jalan.

Perilaku ini pun disorot Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Menurut Djoko Setijowarno, anggota MTI, menaruh HP di dasbor sepeda motor dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Sering dilakukan pengemudi ojek online. Harus segera ditertibkan, demi keselamatan," kata Djoko dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Dia menyebutkan, aturan ini sudah tertuang jelas dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, terkait hal di atas, tentu termasuk golongan pelanggaran yang harus ditindak aparat kepolisian.

"Pasal 58 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Ada sanksi pidananya bila melanggar," kata Djoko. 

Disebutkan, pada Pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

"Semoga tidak ada lagi jatuh korban akibat kecerobohan untuk mencari nafkah. Pihak operator online harus mengingatkan, bukan membiarkan seperti selama ini," kata dia. (hd)