Mau Balik Nama STNK & BPKB? Ikuti Langkah-langkah Ini

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id - Balik nama merupakan pengalihan nama dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua dan selanjutnya. Balik nama ini akan merubah nama atau alamat yang tertera di STNK dan BPKB menjadi nama atau alamat yang baru. Nantinya, meski sudah balik nama, pelat nomor tak akan berubah.

Meski terbilang mudah, masih banyak pemilik kendaraan yang belum paham cara melakukan balik nama kendaraan. Dalam tulisan ini, VIVA.co.id akan menjelaskan prosedur balik nama STNK dan BPKB sepeda motor, dilansir situs resmi Honda, dan Divisi Humas Mabes Polri.

Saat Anda membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK motor tersebut adalah nama pemilik pertama. Dalam kondisi ini akan agak sulit untuk memperpanjang STNK setiap tahunnya karena Anda harus meminjam KTP pemilik pertama tersebut. Dalam hal ini amat direkomendasikan untuk melakukan balik nama ke nama Anda sebagai pemilik yang baru.

Tak cuma urusan pembelian motor bekas, balik nama juga dilakukan untuk Anda yang pindah alamat tinggal sehingga anda ingin melakukan perubahan alamat yang tertera di STNK dan BPKB.

Untuk melakukan balik nama, Anda perlu membawa sepeda motor tersebut beserta beberapa dokumen yang diperlukan ke Samsat daerah Anda. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama STNK:

1. KTP asli (pemilik yang baru) & fotokopi KTP sebanyak satu lembar.
2. STNK asli & fotokopi STNK sebanyak satu lembar.
3. BPKB asli & fotokopi BPKB sebanyak satu lembar.
4. Kwitansi jual beli kendaraan di atas materai 6.000 & foto kopi kwitansi satu lembar.

KTP asli, STNK asli dan BPKB asli diperlukan hanya untuk dicek keasliannya saja. Petugas Samsat akan meminta fotokopi dari masing masing dokumen tersebut setelah mengecek keasliannya.

Pastikan Anda membawa motor tersebut karena petugas Samsat akan melakukan cek fisik (BBN 2) dimana petugas samsat akan melakukan gesek ulang pada bagian nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut.

Umumnya, proses balik nama STNK untuk wilayah Jakarta sekira tujuh hari kerja. Untuk daerah lain kemungkinan ada perbedaan.

Anda perlu membawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama orang yang baru. Kalau orang yang baru memegang KTP Jakarta, maka Anda perlu membawa dokumen dan motor ke Samsat Jakarta (boleh Jakarta Utara, Jakarta Barat dan lainnya).
   
Apabila Anda ingin melakukan proses balik nama dari beda wilayah, maka Anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Sebagai contoh, apabila Anda mau melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka Anda harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang baru Anda ke Samsat Jakarta untuk melakukan proses balik nama.

Selanjutnya>>>Prosedur balik nama pada BPKB...


Prosedur balik nama pada BPKB


Untuk melakukan balik nama pada BPKB, Anda perlu melakukan balik nama pada STNK terlebih dahulu. Setelah STNK Anda selesai dibalik nama, baru Anda dapat melakukan balik nama pada BPKB. Perhatikan bahwa untuk melakukan balik nama pada BPKB, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya (bukan Samsat).

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa untuk melakukan balik nama BPKB:

1. KTP asli (pemilik yang baru) dan fotokopi sebanyak satu lembar.
2. STNK asli yang baru dan telah selesai balik nama serta fotokopi sebanyak satu lembar.
3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
4. Kwitansi jual beli kendaraan di atas materai 6.000 yang telah dilegalisir oleh Samsat.
5. Cek fisik (gesekan yang telah dilegalisir oleh Samsat).

Sekali lagi, Anda perlu melakukan ini di Polda Metro Jaya, bukan Samsat. Umumnya, proses balik nama BPKB untuk wilayah Jakarta sekira tiga minggu.