Apakah SIM Anda Siap 'Lebaran'?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Layaknya tahun-tahun sebelumnya, libur Lebaran tahun ini diprediksi akan dimeriahkan dengan antrean kendaraan.

Mumpung libur panjang, banyak warga kota yang memanfaatkan waktu tersebut untuk mudik ke kampung halaman, sekaligus merayakan lebaran.

Umumnya, pemudik menggunakan kendaraan pribadi, baik milik mereka sendiri maupun sewaan. Nah, terkait dengan kendaraan, ada satu hal yang kerap diabaikan pengendara, yakni surat izin mengemudi (SIM).

Dilansir dari Astraworld, Selasa 7 Juni 2016, karena Lebaran masih kurang lebih satu bulan lagi, ada baiknya pengendara memeriksa SIM mereka, apakah masih berlaku atau tidak.

Pastikan bahwa masa berlaku SIM tidak habis jelang, saat, atau beberapa hari sesudah Lebaran. Hal ini untuk menghindari Anda terkena tilang oleh pihak Kepolisian, karena mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang masih berlaku.

Bila SIM akan habis sebelum Lebaran, maka segera perpanjang. Aturan baru mengenai perpanjangan SIM tidak memberikan kelonggaran untuk keterlambatan. Sehari saja terlambat memperpanjang, maka pemiliknya wajib membuat SIM baru.

Agar tidak terlanjur kadaluwarsa, disarankan untuk memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlakunya habis. Lakukan perpanjangan setidaknya dua minggu, atau 14 hari sebelum tenggat waktu, sehingga tidak perlu membuat SIM baru.

Tak perlu menunda-nunda melakukan perpanjangan SIM yang akan habis, karena prosedurnya juga mudah. Cukup mendatangi Samsat terdekat, atau layanan bergerak berupa mobil keliling yang disediakan pihak Kepolisian. Lengkapi semua persyaratan administrasi, berupa formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap, SIM lama, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Selanjutnya, ikuti prosedur perpanjangan SIM, yang terdiri dari membayar administrasi, tes kesehatan, pengambilan contoh sidik jari, dan foto. Perpanjangan SIM tidak perlu melakukan tes teori dan praktik berkendara, sehingga prosesnya lebih cepat selesai. (asp)