Besaran Denda Tilang Berhenti di Kotak Persimpangan Jalan

Yellow Box Junction.
Sumber :
  • NTMC Korlantas Polri.

VIVA.co.id – Bila pengendara sepeda motor maupun mobil sering melintasi sejumlah jalan yang terdapat garis kuning berbentuk persegi panjang di aspal, ternyata itu ada artinya. Goresan kuning itu tak semata-mata menjadi penghias jalan raya, karena merupakan bagian dari marka jalan.

Marka jalan tersebut bernama yellow box junction, atau marka kotak kuning. Berdasarkan Pasal 68 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, marka kotak kuning merupakan pertanda di mana pengendara baik roda dua, roda empat, atau lebih dilarang berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.

Adanya marka kotak kuning ini sebenarnya ditujukan, agar arus lalu lintas dapat terhindar dari kemacetan akibat persimpangan yang terkunci. Marka ini sangat berguna di persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama, serta saat puncak kepadatan lalu lintas.

Berdasarkan pasal 68 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan PM 34 Tahun 2014, selain persimpangan, marka tersebut juga ditempatkan di sejumlah lokasi akses jalan keluar-masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara dan ambulans.

Maka itu, pengendara tentu tak bisa sembarang berhenti di kotak kuning ini, sebab apabila berhenti begitu saja di area tersebut maka akan dianggap polisi sebagai pelanggaran lalu lintas. Adapun sanksinya menurut Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (asp)