Gugatannya Ditolak, Effendy Gazali Sebut Hakim MK Sontoloyo 

Pengamat Politik Effendy Gazali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Effendy Gazali merasa kecewa permohonan gugatan tentang Presidential Threshold yang tertera dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Sudah kami duga akan seperti ini karena ini pas minggu ini ada isu kebohongan politik dan sontoloyo. Kurang lebih pihak kami mengatakan, jangan-jangan sebagian hakim inilah yang layak disebut melakukan kebohongan politik dan sontoloyo, dan saya siap disomasi," ujar Effendi di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018. 

Ia menuturkan, bahwa apa yang dianalogi oleh hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan pesta demokrasi pemilihan umum Indonesia dengan di Amerika Serikat itu sangat keliru. 

"Coba bayangkan diambil contoh di Amerika Serikat, bahwa sekalipun yang menang itu popular vote, itu belum tentu jadi presiden. bukan itu logikanya," ujarnya. 

"Rakyat Amerika itu sudah tahu dan tidak pernah dibohongi bahwa sekalipun Anda milih terus populer vote-nya menang, belum tentu akan jadi presiden karena rakyat Amerika sudah tahu sistemnya electoral collage," katanya. 

Gugatan yang diajukan oleh Effendi gozali, Reza Indragiri dan kawan-kawan tertuang dalam nomor gugatan bernomor perkara 54/PUU-XVI/2018. Gugatan itu ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi karena tidak mempunyai alasan yang kurang kuat. 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Majelis Konstitusi, Anwar Usman ketika membacakan putusan di kantornya, Jakarta Pusat. (ase)