Bawaslu Minta Peserta Pemilu Cabut Striker Kampanye di Angkot

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan peserta Pemilu 2019 segera mencabut stiker kampanye yang dipasang pada angkutan umum. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan larangan tersebut sudah disepakati oleh DPR RI.

"Yang tidak boleh dalam hasil rapat dengar pendapat (RDP) kita itu adalah soal di mobil pelat kuning, memang enggak boleh," kata Afif di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Menurut dia, pelarangan tersebut sudah disampaikan sejak lama, namun tetap saja ada calon anggota legislatif yang nakal dan memasang stiker di angkutan umum. Dan pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker di angkutan umum ini banyak terjadi di daerah.

Atas dasar itu, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu daerah untuk bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Ini dilakukan untuk mencabut stiker kampanye dari angkutan umum. 

Afif menegaskan pemasangan stiker sebagai alat peraga kampanye hanya diperbolehkan pada kendaraan pribadi. "Yang boleh itu di mobil pelat hitam. Pelat hitam enggak masalah," tuturnya.

Mengenai apakah sanksi bagi calon anggota DPR atau capres-cawapres yang memasang alat peraga kampanye berupa stiker di angkutan umum, Afif tak bersedia menjelaskan. Ia hanya mengimbau agar stiker di angkutan umum segera dilepas.