KPU: Disabilitas Mental Bisa Didata tapi Belum Tentu Boleh Nyoblos

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Pendataan pemilih disabilitas mental dalam pemilihan umum 2019, masih menjadi pro dan kontra. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengakui mereka masih bisa didata. Namun, saat pemungutan suara belum tentu mereka diperbolehkan mencoblos.

"Semua orang, semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib didata. Tetapi, untuk menggunakan hak pilihnya, kalau memang saat hari pemungutan suara dia tidak mampu, maka dia akan dikeluarkan," kata Arief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Arief mengakui, penyandang disabilitas mental tidak boleh dimaknai terganggu jiwanya secara permanen, karena orang itu bisa sembuh kapan saja. Selain itu, disabilitas mental juga masuk berbagai kategori.

"Ada yang gangguan jiwa yang permanen, ada yang tidak permanen. Ada yang kategorinya ringan, kategori sedang, berat," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU juga tidak bisa begitu saja mendata orang dengan gangguan jiwa yang ada di jalanan. Mereka, menurutnya, tidak bisa diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya.

"Ya gelandangan, dia itu mengenal dirinya saja tidak mampu. Dia itu, bahkan makan sembarangan. Bukan yang itu. Atau, yang seringkali disebut orang-orang sebagai orang gila. Kami tak mendata yang semacam itu," kata Arief. (asp)