Banyak Pemilih Pindah, KPU Bingung Siapkan Surat Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) berdiskusi dengan Komisioner KPU Viryan (kanan) saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Komisi Pemilihan Umum melakukan rapat daftar pemilih tambahan (DPTB) dan menemukan 275.923 pemilih berpindah lokasi pencoblosan di Pemilu 2019. Komisioner KPU Viryan Azis khawatir, besarnya DPTB bisa berdampak pada kehilangan hak suara masyarakat, karena keterbatasan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Dengan jumlah pemilih pindahan seperti ini, KPU mengalami kendala untuk penyediaan surat suaranya," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2019.

Viryan menjelaskan hal ini dikarenakan di dalam Undang-Undang Pemilu pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2 persen.

"Nah pertanyaannya surat suaranya dari mana? Ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya. Dan ini kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, karena KPU tetap berada pada posisi berupaya melindungi hak pilih warga negara," katanya.

Viryan mengungkapkan 275.923 pemilih yang tercatat hingga 17 Februari 2019, yang melakukan pindah memilih tersebar ke 87.483 TPS di 30.118 desa dan kelurahan, 5027 kecamatan, di 496 kota, kabupaten.

"Kami mengalami kendala terkait dengan pemilih yang berada di lingkungan perusahaan tertentu. Misalnya perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan yang pekerjaannya jumlahnya ribuan," katanya. (ase)