KPU: Lebih dari 600 Ribu Pemilih Urus Dokumen Pindah TPS

Komisioner KPU Viryan Aziz
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Aziz, mengatakan, institusinya masih merekap jumlah Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Dia menjelaskan, tercatat sudah 669.737 pemilih yang mengurus dokumen pindah tempat pemungutan suara atau TPS.

"Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang. perempuan 293.476 pemilih," kata Viryan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2019.

Viryan menjelaskan, data itu bersumber dari dua kelompok kegiatan pindah memilih. Pemilih yang mengurus di daerah tujuan, lalu pemilih yang mengurus di daerah asal.

"Serta sudah mengonfirmasi kepindahannya di daerah tujuan. Angka ini masih akan bertambah karena sore hari ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPT nasional sampai dengan esok hari," katanya.

Viryan menjelaskan, KPU sudah menutup layanan pindah memilih. Penutupan layanan dilakukan sesuai dengan aturan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 16 Maret 2019.

Dia tak memungkiri, saat ini masih banyak warga yang ingin mengurus dokumen. Namun, KPU dapat membuka kembali bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait DPTb.

"Memang menjadi perhatian kami, menyangkut pelayanan pindah memilih bagi masyarakat yang belum melakukan kegiatan tersebut. Namun sudah lewat waktunya," tuturnya. (art)