Kominfo Temukan Konten Mengandung Kampanye di Masa Tenang

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Pada masa tenang ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo turut melakukan pemantauan di sosial media untuk mengawasi adanya pelanggaran pemilu. Pemantauan dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

"Bersama dengan Bawaslu, kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017," kata Rudiantara di Medan Merdeka Barat, Senin 15 April 2019.

Hasilnya sejak 14 April kemarin, Kominfo menemukan tujuh konten yang diduga melakukan pelanggaran. Konten-konten itu dianggap mengandung unsur kampanye, padahal sudah masa tenang.

"Sejak 14 April, setelah jam 00.01 WIB sampai tadi malam 00.00, ada empat konten. Terus, tadi sampai jam enam pagi ada tiga konten," ujar Rudiantara.

Namun, Rudiantara tidak merinci konten-konten yang dimaksud tersebut. Dia hanya menegaskan, yang disebut tadi adalah khusus ditangani dengan UU Pemilu.

"Jadi, hal khususnya adalah pelanggaran terhadap UU Pemilu," kata Rudiantara.

Masa tenang Pemilu 2019, akan berlangsung sampai Selasa 16 April 2019 besok. Sementara itum hari pencoblosan Pemilu 2019 akan digelar Rabu mendatang, 17 April 2019. (asp)