Bawaslu Indikasikan Pemungutan Suara Ulang 10 Daerah di Jateng

Suasana pelaksanaan pemungutan suara saat Pemilu 2019, 17 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengindikasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di 10 kabupaten/kota di wilayahnya. Sebabnya, ada sejumlah temuan yang cukup fatal saat penyelenggaraan pencoblosan pada 17 April 2019 kemarin.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan tengah menginventarisir data pasti terkait sejumlah TPS di wilayahnya yang direkomendasikan untuk PSU.

"Kita sedang inventarisir PSU di 10 kabupaten dan kota. Sebab, kita temukan indikasi terdapat temuan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya, itu kejadiannya muncul di Brebes, Boyolali dan Kota Semarang," kata Ana, Kamis, 18 April 2019.

Selain ketiga daerah itu, PSU ulang juga terindikasi di daerah lain dengan temuan kasus yang berbeda. Namun demikian, ia belum bisa membeberkan secara gamblang kesepuluh daerah yang akan menggelar PSU. Daerah lain seperti Tegal, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, juga ada TPS yang masih dikaji untuk PSU.

"Kalau di Semarang ada tiga potensi PSU. Yakni TPS Gajahmungkur, Genuk serta Tembalang. Kita secara keseluruhan belum bisa membocorkan daerahnya mana saja yang mau PSU. Masih diinventarisir," katanya.

Selain indikasi PSU di sejumlah daerah, Bawaslu dalam masa tenang pemilu juga menginventarisir sejumlah dugaan politik uang di 15 daerah. Seperti 1 kasus di Banjarnegara, Kudus satu kasus, Banyumas tujuh kasus, Boyolali dua kasus, Brebes dua kasus, Cilacap satu kasus, Demak satu kasus, Kebumen satu kasus, Kabupaten Pekalongan satu kasus, Purworejo satu kasus, Salatiga empat kasus, Kota Tegal satu kasus, Wonogiri dua kasus dan Batang dua kasus.

"Totalnya ada 27 kasus dugaan politik uang selama Pemilu 2019 digelar di Jateng. Kita punya waktu memproses kasusnya selama 14 hari," ujarnya.