Bawaslu Jatim Rekomendasikan PSU di 11 TPS, Jumlahnya Bisa Bertambah

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, Muhammad Ikhwanudin Alfianto, mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan pemilihan suara ulang atau PSU di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan daerah.

Ikhwanudin menjelaskan, TPS yang direkomendasikan PSU yakni TPS 7 Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto; TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto; TPS 6 Desa Bancangan, Sambit, Kabupaten Ponorogo; TPS 15 Banyuninglau, Geger, Kabupaten Bangkalan; dan TPS 17 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang;

Lalu PSU di TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Gunung Anyar, Kota Surabaya; TPS 3 Desa Masalima, Masalembu, Kabupaten Sumenep, TPS 6 Desa Madupat, Camplong, Kabupaten Sampang; TPS 9 Desa Rabesen, Camplong, Sampang; TPS 3 Desa Trapang, Banyuates, Sampang; dan TPS 10 Desa Dahanrejo, Kebomas, Kabupaten Gresik.

Tapi menurut Ikhwanudin, jumlah TPS yang direkomendasi PSU bisa bertambah. Selain pemungutan ulang, Bawaslu juga merekomendasikan penghitungan ulang di beberapa TPS di Jatim. Seperti di TPS 2 Desa Jukong, Kecamatan Labang, dan TPS 8 Desa Katul Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan; TPS 30 Puger Wetan, Puger, Jember; dua TPS di Ngasem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik; dan TPS 12 Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Rekomendasi PSU dan penghitungan ulang itu karena pelanggaran yang berbeda-beda. Baik untuk pilpres maupun untuk pileg.

"Sampai detik ini ada 9 TPS yang kami sarankan pemungutan suara ulang di sembilan daerah. Namun ini baru laporan sementara, hingga saat ini. Artinya kemungkinan bisa bertambah," kata Ikhwanudin, Jumat, 19 April 2019.