Pelanggaran Coblosan di Kota Malang Rata-rata Penyalahgunaan E-KTP

Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Kota Malang mengungkapkan data termutakhir ada tiga TPS di kota itu yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang. Tiga TPS itu masing-masing, TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing; TPS 14 Penaggungan, dan TPS 17 Sukoharjo, keduanya di Kecamatan Klojen.

Setelah mengirim rekomendasi kepada KPU Kota Malang, Bawaslu menggelar rapat bersama pada Senin, 22 April 2019, untuk menentukan jadwal coblosan ulang.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, pelanggaran saat pemungutan suara di Kota Malang rata-rata seputar penyalahgunaan hak pilih dengan KTP elektronik atau e-KTP saja. Misalnya, di TPS 17 di Sukoharjo, ada 8 orang warga luar Malang Raya namun ikut mencoblos dengan e-KTP saja.

Di TPS 9 Bunulrejo, ada 8 orang yang seharusnya dapat dua surat suara namun justru mendapat lima surat suara. Untuk di TPS 9 Bunulrejo, delapan orang itu mengantongi surat pindah pilih atau formulir A-5.

Sedangkan dua TPS di Klojen, yakni TPS 14 Penaggungan, ada tiga warga yang mencoblos dengan hanya bermodal e-KTP. Kemudian di TPS 17 Sukoharjo, kasusnya sama. Delapan orang datang ke TPS mengunakan hak pilih tanpa membawa surat A-5. Secara administrasi, temuan di tiga TPS ini masuk pelanggaran administrasi.

"Ya, totalnya pelanggaran 19 orang: 8 di Bunulrejo, 3 di Penanggungan, dan 8 di Sukoharjo. Sejauh ini di Kota Malang sudah clear tiga PSU, yang sudah direkom oleh masing-masing Panwascam berdasarkan hasil penelitian di masing-masing kecamatan," ujar Alim.

KPU Kota Malang hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. Sebab dalam PKPU, proses PSU harus dilakukan selambat-lambatnya sepuluh hari dari tanggal coblosan pada 17 April 2019. (ren)