25 April, KPU Kota Malang Bakal Gelar Pencoblosan Ulang

Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, di Malang, Jawa Timur, Senin, 22 April 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menerima surat rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU untuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Malang. 

Tiga TPS itu masing-masing, TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, TPS 14 Penaggungan dan TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen.

Ketua KPU Kota Malang, Zainudin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan rapat tertutup dengan Bawaslu Kota Malang. Namun, sesuai hasil rapat, PSU bakal dilakukan pada 25 April 2019. Sebab, KPU hanya memiliki batas waktu 10 hari dari hari pencoblosan pada 17 April 2019.

"Kami secara teknis akan menyiapkan segala sesuatunya termasuk penyediaan logistik untuk tiga tempat yang PSU itu. Kami mengusulkan tanggal 25 April," kata Zainudin, Senin, 22 April 2019.

Zainudin mengatakan, KPU siap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang. Langkah awal adalah memanggil semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS itu, bersama PPS di masing-masing kelurahan untuk membahas rencana PSU. Sebab, PSU bukan hanya melibatkan penyelenggara namun juga warga yang berhak menggunakan hak pilihnya.

"Kenapa PSU karena ada selisih dengan jumlah pemilih yang seharusnya. Artinya ada pemilih yang tidak berhak tapi nyoblos di TPS itu. Ini bisa terjadi karena faktor kelalaian petugas," ujar Zainudin.

Selain itu, Zainudin mengungkapkan, KPU Kota Malang sedang meminta tambahan surat suara cadangan untuk menyelenggarakan PSU ke KPU RI. Meski hanya melakukan coblosan ulang untuk Pileg, KPU Kota Malang juga meminta kiriman surat suara Pilpres dan DPD.

"Di kami ada surat suara cadangan untuk DPRD tingkat kota. Tapi sebagai antisipasi kami minta lima jenis surat suara. Digunakan atau tidak itu sebagai antisipasi kami," ujar Zainudin.

Setelah menentukan tanggal PSU pada 25 April mendatang, KPU Kota Malang memastikan PSU bakal digelar sesuai TPS masing-masing. Alasannya, untuk memudahkan warga agar tak kebingungan mencari TPS untuk PSU.

"Titik lokasi diupayakan tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Kemudian biaya tambahan penyelenggara kami masih usulkan, terkait dengan kebutuhan kebutuhan logistik itu. Dan logistik kan berimplikasi kepada kebutuhan anggaran. Ini masih dianggarkan," kata Zainudin.

Sementara itu, penyebab PSU di Kota Malang antara lain, di TPS 9 Bunulrejo ada 8 orang yang seharusnya dapat 2 surat suara namun justru mendapat 5 surat suara. Delapan orang ini mengantongi surat pindah pilih atau form A5, seharusnya hanya mendapat surat suara Pilpres dan DPD saja.

Sedangkan dua TPS di Klojen, yakni TPS 14 Penaggungan ada 3 warga yang mencoblos dengan hanya bermodal e-KTP. Kemudian di TPS 17 Sukoharjo, kasusnya sama, yaitu 8 orang datang ke TPS mengunakan hak pilih tanpa membawa surat A5. Temuan di tiga TPS ini masuk pelanggaran administrasi.  (mus)