KPU Anggap Tak Perlu Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menganggap tak perlu pembentukan Tim Pencari Fakta tentang pelanggaran atau kecurangan pemilu 2019, sebagaimana usulan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon.

“Saya merasa belum sampai sejauh Itu, tidak diperlukan, menurut saya. Semua masih berjalan sebagaimana mestinya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Arief mengklaim, secara umum, pemungutan suara dan perhitungan suara sejauh ini masih berjalan dengan baik. Publik pun tidak merasa bingung dengan proses dan hasil pemungutan suara. 

Meski begitu, Arief berpendapat, publik tetap perlu diedukasi agar memahami informasi yang dapat dipercaya atau tidak. Begitu pula dengan hasil penghitungan suara yang menurut aturannya berdasarkan penghitungan manual dan berjenjang dari TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat di Jakarta.

Fadli Zon sebelumnya mengusulkan agar dibentuk Tim Pencari Fakta kecurangan pemilu. Alasannya, ini bukan persoalan urusan partai politik dan bukan pemerintah, melainkan rakyat Indonesia.

"Saya kira, semuanya perlu agar kita sebagai negara yang sudah memilih sistem demokrasi, enggak lagi bongkar-pasang," kata Fadli.

Indonesia, katanya, mempunyai penyelenggara pemilu yang tidak bisa menjamin suara dengan baik. Padahal, di luar negeri tak ada orang yang mengawal suara. Dia bahkan menyebut pemilu 2019 sebagai “ pemilu terburuk sejak era reformasi. Bahkan, jauh lebih buruk ketimbang pemilu tahun 1955.” (ase)