Fadli Zon: Gugat Pilpres di MK Buang-buang Waktu

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menegaskan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan kecurangan Pemilu 2019.

Meskipun cara tersebut diatur dalam undang-undang, Fadli menilai menggugat lewat MK tidak akan efektif.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu, saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS juga, tapi tidak ada satu box pun yang dibuka MK," kata Fadli Zon, di Kompleks DPR, Rabu, 15 Mei 2019.

Fadli bahkan menyebut tidak akan ada gunanya apabila perkara pemilihan presiden dibawa ke MK. Karena itu, dia yakin Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa pilpres ke MK.

"Jadi MK itu enggak ada gunanya dalam persoalan memberikan judgement soal pemilu. Karena pengalaman yang lalu. Saya yakin Pak Prabowo dan Pak Sandi tak akan tempuh jalan MK," ujarnya.

Fadli kembali mengingat saat pilpres tahun 2014 lalu di mana saat itu kubu Prabowo-Hatta membawa sengketa pilpres ke MK. Tetapi tidak banyak berpengaruh karena dalam persidangan yang berjalan, seluruh bukti yang dibawa oleh timnya tidak ada satu pun yang dibuka oleh MK.

"Sudah buang-buang waktu, tuh yang namanya Mahkamah Konstitusi di dalam urusan pilpres, apalagi sebagian orang-orangnya berpolitik," ujarnya. (ase)