Ternyata, Putusan KPU Salah dalam Input Situng Sudah Bentuk Sanksi

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, dan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Badan Pengawas Pemilu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum bersalah dalam penginputan data digital hasil pemilu 2019 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Namun sebagian kalangan mempertanyakan mengapa tidak ada sanksi kepada KPU.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja berpendapat, ketetapan hasil persidangan yang diumumkan pada Kamis lalu sesungguhnya bagian bentuk sanksi. Sebab Bawaslu telah menyatakan KPU bersalah dalam input data Situng.

"Ketika Anda diputuskan Anda melanggar, itu sudah kena sanksi otomatis. Itu menegur teman-teman KPU," katanya dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.

Meski begitu, Rahmat mengaku bahwa tingkatan putusan itu memang tidak sekuat sanksi tertulis yang ketetapannya harus ditaati dan dilaksanakan. Namun dipastikannya putusan itu tetap berkadar sanksi.

"Bisa saja kalau di Kepolisian itu jadi asumsi: jangan sekali lagi, karena ini masih baru. Tapi ketika dinyatakan Bawaslu melanggar, ini jadi sanksi walau kadarnya tidak terlalu besar," katanya.

Bawaslu menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tentang penghentian Situng KPU karena dianggap curang.

Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan Situng.

Atas putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke Situng Pemilu 2019 dengan tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan.

Majelis di persidangan menjelaskan alasan mempertahankan Situng sebagai cara, karena Situng diatur sebelumnya oleh undang-undang. Disiapkan juga sebagai instrumen yang transparan dalam penghitungan pemilu. (ase)