Dituduh Makar, Mantan Danjen Kopassus Dipolisikan Pengacara

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Humisar, seorang pengacara.

Soenarko dipolisikan karena diduga melakukan upaya makar. Hal itu lantaran ucapannya yang viral di YouTube soal ajakan rencana penutupan kawasan Komisi Pemilihan Umum di saat pengumuman hasil rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019 nanti.

"Pernyataan yang membuat keresahan," kata Humisar di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 20 Mei 2019.

Dia sendiri merasa resah dan tidak nyaman. Humisar juga menyebut pernyataan Soenarko bersifat memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari  tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," ujarnya. 

Laporan sendiri bernomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146. (ase)