Jelang Sidang di MK, Bawaslu Sampaikan Empat Hal

Ketua Bawaslu, Abhan, di Gedung MK, Rabu, 12 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA - Ketua Bawaslu Abhan datang menyambangi Kantor Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 12 Juni 2019. Kedatangan Abhan bersama sejumlah jajaran Bawaslu adalah sebagai pihak untuk memberikan keterangan jelang diadakannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Jumat 14 Juni 2019.

"Sebagai pihak pemberi keterangan diberi hak untuk menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan karena pendahuluan akan dilaksanakan pada tanggal 14. Pada hari ini kami menyerahkan keterangan dari bawaslu," kata Abhan di MK.

Abhan mengatakan keterangan Bawaslu ini berisi empat hal. Pertama adalah terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama karena terkait pilpres tentu hasil pengawasan di tahapan pilpres dari tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi. Materi kedua adalah terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Yang ketiga adalah terkait dengan keterangan atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi di dalam permohonan pemohon ada yang sampaikan soal bawaslu maka kami menjawab di jawaban kami ini di keterangan," ujat Abhan.

Yang keempat, kata Abhan, adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pokok pemohon.

"Keterangan kami ini kami sampaikan rangkap dua belas keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami juga sertai dengan alat bukti, alat bukti kami ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini," ujarnya.