TKN Yakin Pencalonan Ma'ruf Tak Langgar UU

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Sumber :

VIVA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, meyakini calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah tak melanggar undang-undang. Karena itu dia menilai tuduhan kepada Ma’ruf tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.

"Kami berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Kiai Ma'ruf Amin dalam posisi sebagai Dewan Pengawas Syariah itu sama sekali tak melanggar UU Pemilu, sebagai karyawan atau pegawai BUMN," kata Ace di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

Ia menjelaskan Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah adalah anak perusahaan dari bank BUMN. Dalam UU BUMN disebutkan yang dimaksud dalam UU Pemilu hanya lingkup karyawan.

"Sementara posisi Pak Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah, itu juga perintah dari UU. UU perbankan syariah. Kami tentu harus membedakan mana yang sesuai dengan UU Pemilu, mana yang enggak. Dalam kasus anggota Dewan Pengawas Syariah, posisi kiai Ma'ruf Amin bukan sebagai karyawan atau sebagai pegawai dari BUMN itu," kata Ace.

Ia menambahkan Ma'ruf saat mendaftarkan dirinya sebagai calon wakil presiden sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan apapun yang tak dimungkinkan menurut ketentuan UU. Begitu juga soal jabatan Ma'ruf di bank syariah.

"Itu adalah jabatan yang sudah diverifikasi oleh KPU sendiri. KPU menyatakan bahwa kasus yang sama di mana salah seorang caleg dari Gerindra, ia adalah karyawan dari anak perusahaan BUMN sendiri, kan kemudian dikatakan itu tak memenuhi ketentuan BUMN," kata Ace.