BPN Ungkap Ada Teror SMS Terhadap Saksi ASN

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyesalkan Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permintaan untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk melindungi saksi yang akan diajukan dalam sengketa Pemilihan Presiden 2019.

Hal ini berdampak pada saksi dengan latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dihadirkan, batal bersaksi di persidangan. Karena, informasi nama saksi bocor.

"Ada salah satu saksi kami dari aparatur negara, dia akhirnya tidak bisa datang, karena dipanggil oleh atasannya," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Nur Sabri di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.

Miftah menambahkan, beberapa saksi yang akan dihadirkan juga sudah mendapat ancaman. Teror tersebut, dilakukan melalui pesan singkat handphone milik pribadi mereka.

"Satu, dua. Saya lihat sendiri itu ada SMS-nya," ujar Miftah.

Ia menolak apa yang disampaikan oleh kubu BPN 02, terkait perlindungan saksi dan ancaman yang menimpa saksi sebagai sebuah drama politik. Menurutnya, permohonan yang diajukan untuk melibatkan LPSK dalam sengketa Pemilu 2019 di MK, sesuai dengan prosedur dan fakta.

"Tidak ada dramatisasi. Karena, memang faktanya ada," tegasnya. (asp)