Yusril Ihza Mahendra Ragukan Kualitas Saksi Prabowo

Yusril Ihza Mahendra di sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait memandang saksi yang didatangkan dari pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam sidang Sengketa Hasil Pemilihan Umum sulit untuk dikabulkan permohonannya. Menurut Yusril, belasan saksi dan dua ahli memberi keterangan di depan sembilan majelis hakim banyak menyodorkan bukti yang lemah.

"Di MK ini yang paling penting adalah bukti, yang nomor satu itu adalah bukti surat. Sedangkan keterangan saksi, keterangan ahli, itu ada pada derajat ketiga. Nah, bukti suratnya seperti kita lihat kemarin berantakan, ada berapa kotak plastik itu ternyata tidak tersusun dengan rapi, bahkan ada beberapa alat bukti yang ada dalam daftar bukti tapi kenyataannya tidak ada alat buktinya," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 Juni 2019.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu mencontohkan saksi dari Kalimantan Selatan yang dihadirkan tim hukum pasangan 02 itu, Fahrida Arianti, mengambil sampel bahwa terjadi pengarahan staf Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk mempromosikan tentang pembangunan yang mengutungkan pasangan.

"Hanya (dari) Whatsapp yang 70 orang anggotanya itu pun terjadi pada tahun 2018, dan dia merasa diancam tapi kemudian tidak ada kelanjutannya," kata dia.

Menurut Yusril, apa yang disampaikan saksi dan ahli dari pihak pemohon sangat mudah dipatahkan. Ia juga menyebut, saksi yang berasal dari wilayah Batubara, Sumatera Utara, yang mengatakan keberpihakan polisi dalam memenangakan pasangan nomor urut 01 tidak jelas.

Yusril menyimpulkan saksi-saksi yang dihadirkan akan mudah mematahkan tuduhan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif.

"Tapi ketika ditanya, sejauh mana pengaruhnya, siapa itu polisinya, apakah dia kapolres, apa pangkatnya, tidak bisa terangkan sama sekali. Dan ketika ditanya di Kabupten Batubara yang menang siapa, yang menang Pak Prabowo. Jadi tidak bisa mereka membuktikan terjadi kecurangan secara TSM," katanya. (ren)