KPU: Lembaga Survei Nakal Urusan Asosiasinya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menanggapi permintaan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga agar lembaga survei diberi sanksi karena tak profesional dan berpihak.

Ia mengatakan, kalau ada lembaga survei yang nakal, maka yang berwenang menindaklanjutinya adalah asosiasi lembaga survei.

"Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasinya. Sama seperti kalau mediamu nakal, boleh KPU langsung menutup? Kan enggak," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Kamis 18 April 2019.

Ia menjelaskan, lembaga survei hanya mendaftar dan mendapatkan verifikasi dari KPU. Mereka yang lengkap dokumennya dinyatakan terdaftar.

"Dokumennya sudah kita cek semua. Seluruh kelengkapannya, badan hukumnya. Nggak pakai seleksi, kita cek dokumennya kan ada. Bukan seleksi, tapi verifikasinya," kata Arief.

Meski KPU sudah memverifikasi sebagai lembaga survei, ia mengatakan KPU tak punya kewenangan untuk menyatakan sebuah lembaga survei terpercaya atau tidak. Sebab dalam undang-undang, lembaga survei harus terdaftar di KPU.

"Sama ketika orang ke sini datang mau nyalon daftar, ditanya KPU yakin nggak orangnya sehat Pak? Jangan tanya ke saya. Tanya yang memeriksa kesehatan.” (mus)