Pilkada Kepri, Bila Pemilih Positif COVID-19 Begini Cara Nyoblosnya?

Penjelasan KPU Kepri
Sumber :

VIVA – KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan pasien COVID-19 di daerah tersebut tetap dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kepri, Sriwati, menyampaikan, untuk teknis pemilihan pada hari H nanti, sedang dibahas dengan pihak-pihak terkait mulai dari Bawaslu, aparat TNI-Polri, Pemerintah Daerah, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Kami pun terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait petunjuk teknis di lapangan nanti," ujar Sriwati di Tanjungpinang, Sabtu.

Sriwati menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyiapkan bilik/kamar khusus pencoblosan bagi warga yang terpapar COVID-19, misalnya di rumah sakit.

Bisa juga, kata dia, petugas KPPS berpakaian lengkap APD yang akan datang langsung ke rumah sakit maupun tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 membawakan surat suara.

"Kami upayakan yang terbaik agar pasien COVID-19 bisa mengekspresikan suaranya di Pilkada 2020," tutur Sriwati.

BACA JUGA: Pilkada Serentak, Ibu Hamil pun Bisa Kampanye Lewat Media Sosial

Lebih lanjut, Sriwati turut mengajak semua pihak menyukseskan Pilkada yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dengan tagline pilkada sehat.

"Kita harapkan baik penyelenggara Pilkada, paslon, pemilih, aparat keamanan, dan stakeholder terkait lainnya tetap sehat dari ancaman pandemi COVID-19," ucapnya.

Sementara itu, Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, menyatakan Pemerintah Daerah siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah mewabahnya COVID-19.

Dia mendorong semua pihak menggelorakan gerakan pilkada sehat, yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan di seluruh tahapan pilkada.

"Kunci pilkada sehat dan aman dari COVID-19 ialah patuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Kami sudah bersinergi, khususnya dengan pihak keamanan untuk mengawal penerapannya, karena akan ada tindak tegas bagi yang melanggar," demikian Bahtiar. (ant)