Pilkada Serentak, Ibu Hamil pun Bisa Kampanye Lewat Media Sosial

Ilustrasi Petugas KPPS merapikan poster Pilkada Serentak di Deli Serdang
Sumber :
  • ANTARA Foto/Irsan Mulyadi

VIVA – Pada masa pandemik COVID-19 bukanlah menjadi penghalang untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 kepada masyarakat luas. Mereka bisa menyampaikannya melalui media sosial dan media daring.

img_title Kemendagri Ungkap Partisipasi Perempuan Meningkat di Pilkada 2024

Bahkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tidak melarang partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, petugas kampanye dan/atau tim kampanye dapat melibatkan ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia.

Beda ketika kontestan berkampanye melalui tatap muka secara langsung, PKPU melarang mereka mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

Meskipun gedung berkapasitas lebih dari 1.000 orang, misalnya, jumlah yang hadir dalam pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang dengan tetap menjaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye.

Mereka yang hadir wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Selain itu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat pertemuan itu berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (hand sanitizer).

Kontestan pilkada juga wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal ini merupakan tantangan bagi peserta Pilkada 2020 di sembilan provinsi (22 pasangan), 224 kabupaten (570 pasangan), maupun 37 kota (95 pasangan).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BACA JUGA: Cuti Pilkada, Petahana Depok Kembalikan Mobil Dinas

img_title Djarot Sebut Kemenangan PDIP Meningkat 10% di Pilkada 2024 Meski Banyak Tekanan

Publik akan menilai siapa di antara ratusan pasang calon yang tetap eksis di tengah pandemi COVID-19. Bahkan, menjadikan wabah ini peluang untuk meraih simpati rakyat.

Pasangan calon ketika berkampanye juga harus memberikan contoh kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Apalagi, mereka membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

Calon Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, misalnya, melakukan blusukan online (daring) menyapa warga melalui live streaming Facebook di Kampung Dawung Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/9) sore.

Melalui media daring, putra Presiden RI Joko Widodo itu juga sempat mencatat beberapa keluhan atau aspirasi masyarakat, serta memberi masukan-masukan saat berdialog dari satu rumah ke rumah lainnya.

Adapun batasan media daring versi PKPU No. 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet (online) yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

Definisi media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Para kontestan bersama tim suksesnya bisa memanfaatkan kedua media itu selama masa kampanye, 26 September hingga 5 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan PKPU No. 5/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Khusus kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik, mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut