Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Mau 182 Konten Internet Di-take Down

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet terkait pilkada yang berpotensi disalahgunakan selama tahapan kampanye. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa.

Dalam pengawasan konten ini, Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Sejak 26 September 2020, Bawaslu juga menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

Selain itu, Bawaslu membuat kanal 'Laporkan' di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020. Bawaslu juga membuka pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414.

"Data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar lewat YouTube, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas selama Pilkada

Hasilnya, 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pun, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan ada 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Hasilnya, 77 url yang diduga melanggar," ujar Fritz.

Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di 'Laporkan' situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar PKPU. Hasil pengawasan Bawaslu hingga 29 Oktober 2020 sebanyak 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial masuk melalui nomor WhatsApp.

"Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet," kata Fritz. (art)