Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik, Ini Rinciannya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Tunjangan khusus pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun ini resmi dinaikan. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab mereka pun alami peningkatan. 

Peningkatan tunjngan tersebut didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Pada 26 Desember 2019. 

Dikutip dari aturan itu, Rabu 8 Januari 2020, dijelaskan bahwa perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kini semakin canggih. Sehingga, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK. 

Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK. Penetapan ini pun harus sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 6B Perpres ini.