Ironi Dokter Terawan

DR. dr Terawan Agus Putranto dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

Menanggapi hal tersebut pihak MKEK PB IDI memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Terkait hal ini Dr. Pukovisa Prawiroharjo, SpS Sekretaris MKEK PB IDI mengungkapkan bahwa surat keputusan yang beredar tersebut seharusnya bukan konsumsi publik, ia sangat menyayangkan hal tersebut.

"Pertama sebenarnya ini keputusan sifatnya bukan konsumsi publik. Kami turut menyesalkan hal ini jadi diskusi publik," ujarnya saat ditanyai VIVA lewat sambungan telepon Selasa 3 April 2018.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa keputusan MKEK sama sekali tidak berkaitan dengan profesi dan teknik pelaksaanan pengobatan dr Terawan melainkan terkait kode etik.

"Dapat digarisbawahi bahwa MKEK dalam membuat keputusan murni dari sisi etika perilaku profesi kedokteran, dengan dasarnya ialah Kode Etik Kedokteran Indonesia. Selain itu yang terkait (dr Terawan) sudah pernah kami undang berkali-kali, namun beliau tidak hadir. Ada keterangan lain yang telah kami himpunnya dengan baik."

Lebih lanjut, pada kasus ini MKEK PB IDI tidak menjadikan sisi akademik maupun standar prosedur operasional suatu tindakan medis (aspek disiplin) sebagai pertimbangan pembuatan keputusan. Di lain sisi surat keputusan itu terkait kode etik.

Ketika ditanya detil pelanggaran apa yang dilakukan dr Terawan terkait dakwaannya, dr Pukovisa menolak untuk menjelaskan hal itu.

"Terkait detil pertimbangan kasus, kami terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan kami. Jadi tak dapat kami jawab pertanyaan ini," ujarnya.

Mempertanyakan Bukti Ilmiah

Penjelasan datang dari salah satu pengurus besar IDI, dr Riza Omar Kastanya. Menurut dia keputusan MKEK PB IDI diberlakukan karena tidak adanya bukti ilmiah dari penemuan metode cuci otak tersebut.

"Sudah dilakukannya oleh orang ilmiah, tapi belum dibuktikan secara ilmiah dan belum disosialisasikan ke yang lain, benar dan enggaknya kan harus dapat ketetapan dulu. Jadi kalau ngobatin itu enggak coba-coba," ujar Riza dalam konferensi pers di Kantor IDI, jakarta pusat, Selasa 3 April 2018.

Dikatakan Riza, pelanggaran etik yang dilakukan dokter Terawan sudah harus ditempuh jalur hukum. Sebab, sudah menyalahi aturan etik yang berlaku di dunia kesehatan.