Saat May Day Terasa Kampanye
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Danjen Kopassus itu juga berikrar jika dipilih menjadi orang nomor satu di Indonesia maka akan mengedepankan kepentingan kaum buruh.
"Perjanjian apabila saya terpilih sebagai presiden, saya akan menjalankan kebijakan yang menyejahterakan rakyat dan kaum buruh. Dan mereka menyampaikan 10 tuntutan," ucap Prabowo.
Transaksi politik
Pakar komunikasi politik Silvanus Alvin mengatakan, dukungan serikat buruh ke Prabowo merupakan bentuk transaksi politik sebelum waktunya.
"Tidak beda seperti proses jual beli. Ada dukungan, ya ada jabatan. There is no such thing as free lunch," kata Silvanus.
Silvanus menjelaskan, hal itu dianggap wajar jika seluruh anggota serikat buruh tidak merasa keberatan. Dia juga menegaskan, serikat buruh bukan dikuasai KSPI saja.
"Hanya saja tetap disayangkan kalau partisipasi politik kita ini hanya jadi alat pemuas kepentingan pribadi individu tertentu," ujarnya.
Menurut dia, dari kalangan buruh juga tidak menutup kemungkinan ada yang tidak akan setuju dengan transaksi politik seperti yang dilakukan KSPI. Kontrak politik dengan Prabowo itu juga disebut bisa menimbulkan apatis.
"Sehingga ujung-ujungnya akan timbul sikap apati dari masyarakat. Terutama dari kalangan milenial," kata dia.
Jeritan Buruh
Berbeda dengan KSPI yang sibuk dengan urusan politik, serikat buruh lainnya konsisten dengan tuntutannya untuk memperjuangakan hak-hak anggotanya. Misalnya saja Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Ketua KSBSI wilayah Jakarta, Dwi Harto mengatakan May Day kali ini, masih banyak persoalan-persoalan perburuhan yang sifatnya normatif yang tidak dijalankan oleh para pengusaha-pengusaha zalim.
Dia pun menilai kebijakan-kebijakan pemerintah di tingkat daerah maupun pusat belum pro terhadap kaum buruh.
"Outsourcing manusia, buruh kontrak hingga saat ini masih menjadi hantu yang menakutkan bagi kaum buruh, di mana buruh tidak mempunyai masa depan yang jelas serta upah yang jauh dari layak," kata Dwi di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat.
Dia menambahkan, munculnya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan membuat posisi buruh jadi lemah untuk memperjuangkan upah yang layak. Sementara terkait Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Dwi mengaku, KSBSI belum bersikap, sebab, hingga saat ini masih mengkajinya.