Haram Vaksin MR, Apa Boleh Buat
- ANTARA Foto/M Risyal Hidayat
Justru fatwa yang disampaikan MUI disampaikan dapat mempermulus program pemerintah. Seperti yang dikatakan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Anung Sugihantono.
"Kemenkes menjalani sesuai Fatwa 33/2018 diktum pertama angka 3," ujar Anung kepada VIVA, Selasa, 21 Agustus 2018.
Hal sama juga dipaparkan oleh Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak, Soedjatmiko. Ia mengaku mendukung fatwa MUI tersebut, khususnya angka ketiga yang berisi tiga butir tersebut. "Saya mendukung fatwa MUI terutama butir tiga berisi a,b, dan c," kata dia.
Soedjatmiko beralasan fatwa tersebut merupakan kewenangan pihak MUI. Ia merasa, tak ada pihak lain yang berwenang, sehingga fatwa tersebut patut diikuti dan dijalani. "Yang memantau halal haram MUI. Kami (Satgas Imunisasi IDAI) tidak kompeten," terangnya.
Seperti diketahui ada tiga alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan MUI, yakni karena kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
MUI juga mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah, antara lain pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Dan terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
"Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," kata Asrorun Ni'am.