Gaji Buta PNS Koruptor
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Keempat provinsi tersebut, sama sekali tidak mempekerjakan PNS koruptor. Adapun pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS koruptor adalah Bangka Belitung, disusul DIY, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, masih terima gaji>>>
Masih terima gaji
Khusus di DKI Jakarta, ada beberapa PNS yang terlibat korupsi ternyata masih digaji, lho. Hal ini diungkapkan Pelakasana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budhihastuti.
Menurut Budhihastuti, para PNS yang belum berkekuatan hukum tetap itu digaji 50 persen.
"Tapi kalau masih banding-banding, masih di tingkat pertama, maka begitu mereka berproses, maka mereka diberhentikan. Sementara, dengan gaji 50 persen dari gaji pokok. Itu jumlahnya 21 orang," ujar Budhihastuti di Jakarta.
Dia menjelaskan, tahun 2017 hingga 2018, ada 27 PNS DKI yang sudah diberhentikan secara tidak hormat. Mereka diberhentikan, karena sudah menjadi terpidana kasus korupsi dan sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah).
Budhi menambahkan, selain 27 orang itu, saat ini ada tiga orang PNS DKI yang terkena kasus korupsi masih dalam proses pemberhentian secara tidak hormat.
"Yang diberhentikan tidak dengan hormat, karena kasus korupsi ada 27 orang dan masih dalam proses verbal tiga orang," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 19 September 2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK melalui unit koordinasi dan supervisi pencegahan menjalankan fungsi trigger mechanisme untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 ASN yang belum diberhentikan, meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
"Progres sejak koordinasi awal dilakukan bersama sudah lebih baik. Diharapkan, dengan lebih spesifiknya data termasuk daftar nama yang diterima PPK di Kementerian ataupun Kepala Daerah, maka tindakan cepat bisa dilakukan," ujar Febri, saat dihubungi VIVA.
Febri berharap, para PPK, termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya. Itu dilakukan, agar membangun sistem pelaporan, sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini.