Gaji Buta PNS Koruptor
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Berikutnya, aturan pemecatan>>>
Aturan pemecatan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat keputusan yang bernomor: K 26 – 30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018. Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan pejabat pembina kepegawaian di instansi daerah.
Surat ini, berisi mengenai aturan aparatur sipil negara yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat terhadap mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pindana korupsi.
Selain itu, surat tersebut berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terdindikasi suap atau pungutan liar.
“Agar Saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri sipil yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,” begitu bunyi salah satu bagian surat tersebut.
Melalui surat itu, Kepala BKN meminta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri dari jabatan, karena paktik tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal yang penting lainnya, adalah segera memastikan tidak ada lagi praktik suap dan pungutan liar di instansi tersebut.
“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” begitu peraturan tersebut. (asp)