BPJS dan Napas Lega Pasien Kanker
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Nugroho mengungkapkan, biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan. Sementara pasien setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab dalam satu periode pengobatan.
"Satu vial (440 mg/20 mL) mencapai Rp15-20 jutaan. Idealnya mereka menerima 17 siklus dalam setahun. Tapi periode terapinya diperkecil jadi 5-8 kali."
Menangkan Gugatan
Setelah melewati masa pelik, melalui tiga kali persidangan dan tiga kali mediasi, akhirnya pada mediasi ketiga hari pada 27 September 2018 BPJS angkat tangan, dan Juniarti bisa mendapatkan haknya.
BPJS Kesehatan dipastikan menjamin kembali biaya obat kanker payudara HER2 positif, trastuzumab. Juniarti dan BPJS Kesehatan telah menandatangani akta kesepakatan yang mengakhiri konflik mereka, pada Kamis 4 Oktober 2018.
Penandatangan akta perdamaian itu dilakukan di depan hakim mediator. Dalam salah satu poin akta perdamaian itu, BPJS Kesehatan dengan tegas menyatakan akan menjamin kembali obat kanker tratuzumab dan akan memberikan secepatnya.
Selain itu BPJS Kesehatan dan para tergugat juga sepakat untuk menjalankan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, yang baru diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 23 Juli 2018.
Kepala humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf menyebut bahwa semua yang ditempuh BPJS sudah sesuai prosedur.
"BPJS Kesehatan menghormati keputusan mediasi. Penjaminan obat trastuzumab dilakukan sesuai dengan pengaturan di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 22 Tahun 2018," ujarnya saat dihubungi VIVA lewat pesan singkat.
Ia menyebut bahwa keputusan itu karena memperhatikan aturan-aturan tentang pasien yang berhak mendapatkan obat tersebut. "Selain itu BPJS juga memperhatikan aspek kendali mutu dan kendali biaya," ujarnya.
Ketua Bidang Keorganisasian dan Sistem Informasi Kelembagaan PB IDI Dr. Mahesa Paranadipa, MH mengatakan bahwa seorang dokter dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan standar pelayanan dan evidence based medicine (ebm) termasuk dalam memilih obat yang akan diresepkan kepada pasien.
Ia menyebut bahwa prinsip lain dalam peresepan yaitu pengobatan yang rasional. “Definisi WHO tentang pengobatan rasional adalah apabila pasien menerima pengobatan sesuai dengan kebutuhan klinisnya, dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan, dalam periode waktu yang sesuai dan dengan biaya yang terjangkau oleh dirinya dan kebanyakan masyarakat," ujarnya kepada VIVA.