Teror Rentenir Online

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

"Ini jelas pemerasan kepada konsumen," kata Tulus.

YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech ilegal, karena baru 64 perusahaan yang telah memiliki izin dari OJK sementara ada lebih dari 300 perusahaan fintech yang beroperasi saat ini.

Laporakan Segera

Sedangkan, untuk mengatasi masalah mengenai pinjaman aplikasi fintech, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan masyarakat bisa melaporkan kepada OJK dan Kominfo.

Sebab menurut dia, dua lembaga ini memiliki otoritas dalam mengatasi hal tersebut. Di mana dari sisi aturan bisnis ada di OJK, sedangkan dari ranah teknis teknologi ada di Kominfo.

Untuk itu, jika fintech itu menyebarkan data pribadi nasabahnya maka bisa dijerat UU ITE Pasal 32. Dan, jika ada tuntutan dari nasabah, maka bisa berujung ke meja hijau. Hal ini agar jangan sampai ada pihak yang mau menyalahgunakan data dari pengguna layanan itu

Selain itu, bila memang ditemukan ada pelanggaran, maka ke depan Kominfo bisa meminta Google Play Store atau Apple App Store untuk memberi tindakan lebih jauh lagi. 

Menurut dia, kedua toko aplikasi itu akan memberi sanksi terhadap aplikasi yang melanggar aturan yang ditetapkan, berupa tidak bisa diunduh lagi oleh masyarakat.

Sebelumnya, dalam mengatasi sejumlah aduan dari masyarakat Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, telah menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, temuan itu berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi Google Playstore, di mana kesemuanya terbukti ilegal, karena tidak memenuhi aturan POJK 77/POJK.01/2016, dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

"Dampak negatifnya, kalau kita biarkan ini bisa digunakan untuk pencucian uang untuk terorisme. Data nasabah juga bisa disalahgunakan, karena tidak ada yang mengatur. Potensi penerimaan pajak juga tidak ada. Serta, dapat timbulkan ketidak percayaan terhadap fintech peer to peer landing legal, dan menghambat market share-nya," tegas dia, Jumat 7 September 2018.