Teror Rentenir Online

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending beroperasi tanpa izin OJK.

Untuk itu, kata dia, Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut menghentikan kegiatan, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, selesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

"Dan, kami sampaikan ke Bareskrim, karena diduga melanggar ketentuan undang-undang dan berpotensi merugikan masyarakat. Kita juga minta Kominfo untuk memblokir semua konten yang terkait platform ini dan kita juga minta google remove ini," ungkapnya. (hd)