Dilema Putus Kontrak BPJS - Rumah Sakit
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Data Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menunjukkan, 1.969 RS telah mengantongi akreditasi. Sedangkan jumlah RS yang belum terakreditasi mencapai 856. Sementara itu, masa berlaku akreditasi 64 rumah sakit sudah habis. Akreditasi dari KARS memang harus diperpanjang per tiga tahun sekali. Selain itu, setiap tahun ada pembaruan kontrak setiap rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Permenkes tersebut mensyaratkan, kerja sama untuk JKN-KIS harus ada sertifikat akreditasi.
Pentingnya Akreditasi dan Kredensialing Rumah Sakit
Bagai makan buah simalakama, kisruh akreditasi BPJS-K ini terjadi tak semata-mata merugikan masyarakat. Melainkan sebagai sebuah proses perbaikan mutu dan pelayanan Rumah Sakit itu sendiri.
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu sehingga meminimalisir masyarakat yang berobat ke luar negeri.
Sedangkan Kredensialing adalah suatu proses menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi.
Akreditasi dan kredensialing adalah syarat mutlak untuk kerjasama antara BPJS dan rumah sakit yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Iqbal mengatakan pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang ada untuk mengurus sertifikat akreditasi sedari tahun 2014, saat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimulai. Mereka diberi waktu lima tahun untuk mendapatkan akreditasi. Jangka waktu itu berakhir di tahun 2019 ini.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini beberapa rumah sakit "membandel" dan enggan mengurus akreditasi mereka. Akreditasi itu menurut Iqbal wajib hukumnya untuk menjamin keamanan pasien dan tenaga kesehatan rumah sakit.
"Standar Rumah Sakit untuk memberikan layanan yang berkualitas pembuktiannya ya lewat sertifikat akreditasi yang melewati assesment oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit," kata Iqbal dilansir BBC.
Menurut Iqbal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah memberikan kesempatan bagi rumah sakit yang belum diakreditasi untuk melanjutkan kerja sama. Tahun lalu, mereka diminta untuk memberikan surat komitmen bahwa mereka akan menyelesaikan proses akreditasi.