Dilema Putus Kontrak BPJS - Rumah Sakit

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jika rumah sakit itu mengirimkan surat komitmen tersebut, kementerian akan menerbitkan surat rekomendasi untuk meneruskan kerjasama. Untuk sementara, rekomendasi itu dapat menggantikan sertifikat akreditasi. Namun, kata Iqbal, puluhan rumah sakit swasta yang belum terakreditasi tidak juga mengirimkan surat komitmen mereka.

Nasib pasien BPJS terancam terbengkalai

Meski penting dilakukan untuk meningkatkan akreditasi, namun pemutusan kerjasama pasti berdampak pada pasien. Kepala bidang advokasi lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa langkah BPJS untuk mengakhiri kerja sama dengan puluhan rumah sakit swasta dapat berdampak buruk pada pelayanan masyarakat yang diterima masyarakat.

Saat ini saja, ujarnya, banyak pasien yang harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Lewat BBC Timboel mengasumsikan satu rumah sakit memiliki 50 kamar perawatan, sehingga setidaknya 65 rumah sakit yang gagal akreditasi memiliki 3.250 kamar rawat. Jika satu kamar berisi tiga orang, secara hitung-hitungan kasar, akan ada 9.750 orang yang terdampak konflik ini.

Dengan asumsi masa perawatan satu orang sekitar tiga hari dan kamar-kamar hanya terisi 80 persen saja, kata Timboel, selama satu tahun sebanyak 949 ribu orang akan terdampak kebijakan ini.

Timboel mengatakan pemerintah sebaiknya tidak terlalu kaku dengan aturan akreditasi ataupun rekredensialing karena hingga kini suplai layanan kesehatan masih jauh di bawah demand masyarakat.

Saat ini saja, katanya, masyarakat masih sering kesulitan mencari ruang perawatan, juga Intensive Care Unit (ICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Kalau hukum positifnya mengatakan ada sertifikat akreditasi ya memang harus juga, tetapi bisalah dikasih kesempatan kembali. Memang nih rumah sakit ada bandelnya juga. Nah tapi jangan juga langsung diputus kerja samanya karena dari sisi suplai (layanan kesehatannya) kita masih kurang," katanya.

Kemenkes tawarkan solusi

Menanggapi polemik akreditasi ini, Kementerian Kesehatan bergerak sigap dan segera mencarikan solusi. Selama BPJS mengurus akreditasi, Kemenkes memperbolehkan RS melayani pasien BPJS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi Kemenkes meminta agar masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu resah, karena pihaknya pun telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama.