Sengkarut Pembebasan Ba'asyir
Rabu, 23 Januari 2019 - 06:05 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Namun demikian, Ba'asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018 dan berhak atas pembebasan bersyarat sesuai Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.