Heboh Sumpah Pocong Wiranto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca: Wiranto: Saya Bukan Dalang Kerusuhan 1998, Saya Justru Mencegah

Diserang Wiranto, kubu Prabowo tak tinggal diam menyampaikan pembelaan. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ferdinand Hutahaean menyindir manuver Wiranto hanya strategi untuk mengalihkan perhatian dan fokus publik.

"Masak seorang jenderal bintang empat, menko polhukam dan eks Panglima ABRI kehilangan rasionalitas dengan mengajukan sumpah pocong," ujar Ferdinand kepada VIVA, Rabu, 27 Februari 2019.

Menurut dia, seharusnya Wiranto bisa menjelaskan secara runut soal tragedi Mei 1998. Sebagai Panglima ABRI saat itu, Wiranto dinilai punya informasi kuat terkait peristiwa tersebut. "Lebih baik itu dijelaskan biar saksi sejarah yang lain menilai apakah Wiranto jujur atau bohong. Bukan dengan menantang sumpah pocong," kata Ferdinand.

Adapun Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Inas Nasrullah Zubir ikut merespons kubu Prabowo. Menurut Inas, pernyataan Wiranto yang menantang sumpah pocong karena isu fitnah terkait kasus HAM seperti kerusuhan Mei 1998 sudah makin parah.

"Pak Wiranto hanya menangkal fitnah kepadanya. Maka itu sumpah pocong ditembak ke hidung Prabowo. Ya enggak masalah," tutur Inas kepada VIVA, Rabu, 27 Februari 2019.

Baca: Haris Azhar: Jokowi dan Prabowo Punya Problem Serius soal HAM

Inas menekankan, suara kubu rival beberapa kali menyudutkan Wiranto yang digambarkan terlibat dalam tragedi Mei 1998. Isu ini dilempar sebagai kegagalan era Jokowi dalam penuntasan kasus HAM.

"Sudah 20 tahun lebih kasus ini enggak jelas. Pak Wiranto tidak salah. Itu kan menangkal fitnah yang menyerangnya. Cerdaslah kubu sebelah kalau memainkan isu," ujar Inas.

Terkait kontroversi kasus kerusuhan Mei 1998, sudah dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Diketuai Marzuki Darusman, TGPF dibentuk pada 23 Juli 1998 dan ditekan era Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie.

Peran TGPF bertujuan untuk menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 13-15 Mei 1998. Adapun TGPF  saat itu terdiri dari gabungan unsur Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), pemerintah, dan LSM.

TGPF dalam laporannya menelaah dugaan pelaku kerusuhan Mei 1998 terdiri dari tiga golongan. Tiga golongan itu terbagi massa aktif yakni massa pendatang yang terorgarnisir. Lalu, ada provokator yang menjadi penggerak massa. Kemudian, massa pasif yaitu warga lokal yang ikut tersulut untuk melakukan kericuhan.