Heboh Sumpah Pocong Wiranto
Kamis, 28 Februari 2019 - 06:45 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Untuk hasil TGPF tragedi Mei 1998, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejagung berargumen mesti ada Pengadilan Hak Asasi Ad Hoc dalam merespons penyelidikan TGPF. (umi)