Pemilu Selesai, Nyawa Tergadai

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019 sebelum rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Keluarga Agus Susanto mungkin tak pernah menduga. Keterlibatan Agus sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di kota Malang, ternyata menjadi pengantar nyawanya. 

Agus Susanto (40 tahun), meninggal dunia usai mengantarkan kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) menuju Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis, 18 April 2019, sekira pukul 03.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zainudin, mengatakan Agus baru selesai melakukan penghitungan surat suara di TPS sekira pukul 02.00 WIB. Dia lalu mengantarkan kotak suara ke kelurahan, setelah itu dia pulang ke rumah. Pada pukul 03.00 WIB Agus diketahui oleh keluarga telah meninggal dunia.

Zainudin mengatakan, selama bertugas Agus tak memperlihatkan tanda-tanda sakit. Ia menduga Agus kelelahan.

"Kami turut berbelasungkawa. Beliau baru menyelesaikan tugasnya setelah mengirimkan kotak suara ke kelurahan beliau dipanggil Allah. Tidak ada tanda-tanda sakit," kata Zainudin. Ia menyebut, Agus meninggal karena faktor kelelahan. 

Agus hanya salah satu dari 144 petugas pelaksana pemilu yang meninggal. Sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019, lebih dari seratus petugas dikabarkan meninggal dunia.

Hanya dalam waktu sepekan usai pelaksanaan pemilu yang jatuh pada 17 April 2019, hingga Rabu, 24 April 2019, KPU mencatat 144 petugas meninggal dunia. Sementara itu, Humas Polri mengatakan, 15 anggota mereka meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam pemilu. Selanjutnya jumlah petugas yang sakit dikabarkan mencapai 347 orang. 

Tahun ini, untuk pertama kalinya pemerintah RI menggelar pemilu serentak. Pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi itu, maka dalam satu hari warga ke TPS untuk memilih DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden. Dampaknya, proses penghitungan suara jadi membutuhkan waktu yang lebih lama dari biasanya.

Nyaris seluruh TPS baru selesai melakukan penghitungan suara pada pukul 03.00 WIB, sebagian lainnya baru mampu merampungkan penghitungan pada pukul 06.00 atau 07.00 pagi. 

Bukan hanya proses penghitungan suara yang membutuhkan waktu jauh lebih lama dibanding pemilu tahun-tahun lalu. Zainudin mengatakan, petugas sudah mulai beraktivitas sejak satu bulan sebelum hari H. Pasca dilantik pada bulan Maret, selama sebulan penuh, ujar Zainudin, aktivitas petugas cukup berat. 

Dimulai dari mengikuti bimbingan teknis, sosialisasi, tata cara pendirian TPS, melaksanakan pemungutan suara hingga melakukan penghitungan kertas suara, kemudian melakukan rekapitulasi di TPS, hingga mengantar kotak suara ke kelurahan. Bahkan, saat ada persoalan di PPK, anggota PPS bakal dipanggil untuk menjelaskannya. Mereka bekerja dengan honor untuk ketua Rp550 ribu, anggota Rp500 ribu, dan limnas Rp400 ribu. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengakui sistem Pemilu 2019 sangatlah rumit. “Memang ini begitu kompleks, secara teknis bisa kita rasakan. Satu hal misal di jajaran KPU meninggal dunia ada sekitar 90-an, di kami sudah sampai 33 yang meninggal, tentu ini menjadi suatu yang harus dipikirkan,” kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 23 April 2019.