Klimaks Susahnya Atur Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi maskapai penerbangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Rapat koordinasi para menteri ekonomi awal pekan ini memutuskan untuk merevisi tarif batas atas atau disingkat TBA, untuk penerbangan rute domestik. Penurunan TBA ada di kisaran 12 hingga 16 persen. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan, penurunan terendah sebesar 12 persen ditetapkan untuk rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa. Kemudian sisanya ditetapkan hingga 16 persen pada rute-rute seperti rute penerbangan hingga ke Papua. 

Budi menegaskan, keputusan penurunan itu tidak berarti pemerintah melakukan intervensi secara langsung tarif maskapai. Namun, hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Perubahan keputusan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu pun telah ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran tahun 2019,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti di kantornya, Kamis 16 Mei 2019. 

Menurut Polana, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara. Terjadi efisiensi bahan bakar dan juga jam operasi pesawat udara. 

Meski TBA mengalami penurunan, Polana mengharapkan masyarakat memahami, harga tiket pesawat sifatnya fluktuatif. Penentuan dasar tiket pun tidak hanya ditentukan oleh satu faktor. 

"Tapi multi faktor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain," ungkapnya. 

Selain itu, menurut dia, beberapa faktor penentu harga tersebut sangat dipengaruhi oleh kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Apabila rupiah melemah, kemungkinan harga tiket pesawat naik sangat besar. 

"Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif," tuturnya.