Menanti Putusan MK

Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan Rapat Pemusyawaratan Hakim terkait Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Keputusan tersebut pun siap diumumkan pada hari ini, Kamis 27 Juni 2019.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, dalam mengambil keputusan, hakim MK menggunakan cara musyawarah, mufakat atau melalui voting. Dalam proses pengambilan keputusan tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat satu sama lain.

"Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar Fajar di Jakarta, Rabu 26 Juni 2019. 

Lebih lanjut dia pun menyampaikan, MK meminta, tak ada satu pun unjuk rasa yang dilakukan pada saat momen itu. Sebab, bisa mengganggu sidang yang sedang pembacaan putusan yang sedang berlangsung. 

"Jangan sampai ada aksi apapun itu mengganggu jalannya sidang MK," ungkapnya. 

Menurut Fajar, aparat pengamanan internal MK nantinya akan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya sidang di lantai utama MK, termasuk keamanan pihak-pihak yang terlibat sidang. Sementara itu, aparat gabungan akan memastikan lancarnya keseluruhan proses sidang, termasuk terhadap situasi keamanan di sekitar MK.

"Soal keamanan untuk persidangan itu semuanya sudah dipersiapkan," ujar Fajar.

Lebih lanjut dia pun mengimbau, semua terkait menghormati keputusan yang akan disampaikan MK ini. Apalagi, proses persidangan di MK sendiri sejauh ini sudah berlangsung dengan lancar, tertib, tanpa adanya gangguan atau kegaduhan. Hal itu harus dipertahankan. 

Baca juga: Hakim Hingga Karyawan MK Dikawal Ketat Jelang Putusan

"Mari percayakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memutus perkara dengan cermat dan adil. Apapun putusannya nanti, semua pihak dan publik harus menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," tambahnya. 

Meski demikian dia pun menegaskan, keputusan yang akan disampaikan MK ini bersifat final. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945, dan semua pihak yang berperkara harus bisa menerima dan menjalankan keputusan tersebut. 

Dia pun mengatakan, wacana mempersoalkan putusan MK di Mahkamah Internasional tidak relevan. Sebab, MK adalah peradilan tertinggi di Indonesia yang punya wewenang menguji aturan hukum. 

"Konstitusi sudah mengatakan MK putusannya final dan mengingat,” tegasnya. 

Antisipasi rusuh