Baiq Nuril Menanti Amnesti

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Ia merekam obrolannya dengan Muslim. Rekaman itu diserahkan kepada koleganya hingga berujung menyebar luas. Tak terima dengan perekaman dan penyebaran, Muslim pun mempolisikan Nuril.

Kasus berbuntut hingga ke Pengadilan Negeri Mataram. Di tingkat ini, majelis hakim memutusskan Nuril tak bersalah dan divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa pun mengajukan banding ke tingkat kasasi. Putusan di tingkat ini, yaitu saat MA pada 26 September 2018, memberikan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Nuril, karena melangggar UU ITE.

Meski diputuskan September 2018, pihak kejaksaan belum mengeksekusi ibu tiga anak itu ke bui. Dengan PK yang ditolak, maka Nuril terancam dibui selama enam bulan. (asp)