Menggantung FPI
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Ketiga, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
Dan kelima, rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Dibandingkan OPM
Atas apa yang dialami FPI, sejumlah pihak menyatakan simpatinya. Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menyatakan dukungan masyarakat terhadap Front Pembela Islam lebih banyak ketimbang mereka yang menyampaikan petisi agar organisisasi tersebut tidak diperpanjang daftar izinnya.
Menurut Hidayat, penolakan bukan kali ini saja terjadi. Justru yang dilihat, makin ke sini organisasi yang bermarkas di Petamburan itu memberikan kontribusi di dalam kehidupan sosial masyarakat.
"Kalaupun ada 100 ribu yang menandatangani petisi semacam itu, akan ada sejuta lebih yang akan mendukung FPI," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Hidayat balik mempertanyakan apa kesalahan FPI hingga sekelompok orang menentang kehadirannya. Di sisi lain, ia kemudian membandingkan, keberadaan organisasi FPI dengan Organisasi Papua Merdeka.
"Kok enggak ada yang bikin petisi bubarkan OPM? FPI justru selalu menegaskan tentang dukung NKRI, mendukung pemberantasan korupsi, mendukung penegakan hukum, mendukung pemberantasan narkoba," ujarnya.
Tapi, pendapat berbeda disuarakan Gerakan Pemuda Ansor. Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, semua kebijakan ada pada pemerintah yang mempunyai wewenang untuk memperpanjang atau tidak Ormas FPI.
Jika, dalam salah satu pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Ormas FPI ada keinginan mendirikan khilafah Islamiyah maka kata dia, FPI harus ditutup.