Jokowi dan Perppu Sebatas Janji

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Andaikan pilihannya dikeluarkan perppu maka harus bisa dipastikan terpenuhi kondisi hal ihwal kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Jemmy dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2019.

Suasana sidang MK

Dia menjelaskan, untuk judicial review ke MK merupakan langkah konstitusional. Namun, judicial review ini juga mesti dicari untuk titik pasal yang akan diuji. Sebab, 9 hakim konstitusi akan melihat dari kekuatan penjelasan permohonan pengujian yang diajukan.

"Sebaiknya uji materil terhadap revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45," ujar dosen Universitas Pattimura tersebut.

Menurutnya, terkait perppu bila Jokowi menerbitkan perppu, maka itu pun mesti diajukan lagi ke DPR untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang (RUU). Terkait hal itu, yang dikhawatirkan bila perppu dibahas namun hasilnya ditolak DPR.

"Pertanyaan kritisnya jika setelah perppu diajukan dan dibahas DPR. Kemudian DPR menolak perppu tersebut maka apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya. Masak demo lagi?" ujarnya.

Menurut Prof. Andi Hamzah, hal yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut. "Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja. Jangan tanda tangan dulu, gitu kan," kata Andi.

Ia menambahkan, jalan lain yang bisa dilakukan Jokowi adalah mengembalikan UU revisi itu ke DPR, untuk diperbaiki lagi. Jika Perppu diterbitkan, ujar Andi, justru Jokowi menyalahi Undang-undang Dasar.

"Tidak perlu (penerbitan perppu). Itu malah menyalahi Undang Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu, ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah, keadaan mendesak perbaiki dulu ini," katanya.

Andi Hamzah juga menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan, namun dengan syarat belum ditandatangani oleh Jokowi. "Bisa. Asal Presiden tidak tandatangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," ujarnya.

Dan, jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang. "Rancangan perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja toh," katanya.