Jokowi dan Perppu Sebatas Janji
Rabu, 16 Oktober 2019 - 06:00 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya juga tidak bisa dilakukan, karena revisi UU KPK itu belum diundangkan.
"Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasannya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan, ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," ujarnya. [mus]
Baca Juga :
Baca Juga :